Artinya, sebuah desa tidak semata-mata dinilai berdasarkan keberadaan infrastruktur telekomunikasi. Pemerintah juga melihat seberapa besar kebutuhan konektivitas di wilayah tersebut dan seberapa luas masyarakat yang sudah mendapatkan layanan.
Rancangan aturan kemudian menetapkan patokan kapan sebuah desa/kelurahan dapat disebut sudah tercakup mobile broadband. Cakupan minimal harus mencapai 80% dari luas wilayah atau 80% jumlah populasi.
Ukuran tersebut menggunakan parameter kuat sinyal paling rendah -105 dBm dari akumulasi cakupan seluruh spektrum frekuensi radio yang digunakan.
Jika wilayah tersebut masih membutuhkan pembangunan, mekanismenya disesuaikan dengan zonasi. Zona hijau menjadi wilayah pembangunan oleh operator seluler. Zona kuning tetap didorong melalui pembangunan operator dengan berbagai kemudahan, sedangkan dalam kondisi tertentu pemerintah dapat turun tangan.
Untuk zona merah, pemerintah dan operator dapat sama-sama membangun berdasarkan kesepakatan joint-planning. Jika pemerintah lebih dulu membangun infrastruktur, operator yang kemudian masuk ke desa tersebut wajib menggunakan infrastruktur pemerintah sebagai bagian dari pengembangan mobile broadband.