"Contoh kalau (pengusaha A) punya IUP gede, ada kontraktor di pengusaha di Papua, jangan lagi perusahaan (pengusaha A) yang punya IUP, (pengusaha A) juga yang jadi kontraktor, (pengusaha A) juga yang suplai makanan, (pengusaha A) juga yang suplai bensin. Ini mah teori abu leke namanya. Asli ini abu leke. Udah gitu keuntungannya kurang, dia bilang rugi. Macam mana rugi?," ujar Bahlil.

Bahlil menyampaikan bahwa dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, hasil kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

"Cara penerjemahannya adalah ya kalau kau pegang yang gede, jangan lagi yang kecil kau ambil. Bagi-bagilah, supaya negara ini kuat. Jangan 3-5 orang aja yang kuat, kita butuh 100, 200, ribuan orang yang kuat supaya negara ini bisa bangkit menjadi negara yang besar," katanya.

Sebelumnya, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 telah diteken oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September lalu. Dalam aturan tersebut disebutkan pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau WIUP Khusus.

"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri," tulis diktum kedua dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (29/9/2026).