Lebih rinci, larangan pelibatan perusahaan atau afiliasi bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara mencakup dua hal. Pertama, kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Kedua, kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang IUP atau IUPK dengan IUJP.
Namun, pemerintah juga memberlakukan pengecualian di mana penggunaan anak perusahaan atau afiliasi tersebut diberikan apabila menjalan penugasan oleh pemerintah meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, dan/atau pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi diajukan kepada Menteri ESDM.
"Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar," terang beleid tersebut.
Adapun mekanisme bagi pemegang IUP diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya. Dalam hal ini, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan/afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan diajukan kepada gubernur.