NADIKABAR.COM — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa baru-baru ini dirinya mendapat protes dari pengusaha tambang lantaran dirinya menerbitkan aturan yang mendorong pemberdayaan kontraktor daerah dalam kegiatan usaha pertambangan.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 yang melarang pemegang izin usaha pertambangan untuk melibatkan anak perusahaan maupun afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa seizin Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Bahlil mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan agar kekayaan alam Indonesia tak hanya dinikmati oleh pengusaha tambang besar saja. Dia pun mengibaratkan gaya pengusaha tambang yang protes atas kebijakan tersebut seperti jaring pukat harimau. Hal ini karena semua peluang, dari yang besar hingga kecil, diambil.

"Kemarin saya dikasih protes lagi ketika saya membuat Kepmen bahwa perusahaan untuk kontraktor itu kenapa harus dikasih kepada orang daerah? Memang kadang-kadang kita ini pengusaha ini kadang-kadang lupa. Gaya kita ini seperti jaring pukat harimau. Dari ikan besar sampai ikan kecil kita mau ambil satu sekaligus," kata Bahlil di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

"Kalau seperti itu di mana keadilan? Jangan biarkan orang daerah menjadi penonton, jadikanlah orang daerah itu menjadi tuan di negeri mereka sendiri. Maka kemudian saya buat Kepmen, kontraktor-kontraktor daerah itu diberdayakan," sambungnya.

Dirinya pun mencontohkan apabila sebuah perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) besar di Papua, perusahaan tersebut tidak seharusnya menguasai seluruh jasa penunjang pertambangan, mulai dari kontraktor, penyedia makanan hingga pemasok bahan bakar. Hal ini kata Bahlil tidak memberikan kesaksian bagi masyarakat setempat.

"Contoh kalau (pengusaha A) punya IUP gede, ada kontraktor di pengusaha di Papua, jangan lagi perusahaan (pengusaha A) yang punya IUP, (pengusaha A) juga yang jadi kontraktor, (pengusaha A) juga yang suplai makanan, (pengusaha A) juga yang suplai bensin. Ini mah teori abu leke namanya. Asli ini abu leke. Udah gitu keuntungannya kurang, dia bilang rugi. Macam mana rugi?," ujar Bahlil.

Bahlil menyampaikan bahwa dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, hasil kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

"Cara penerjemahannya adalah ya kalau kau pegang yang gede, jangan lagi yang kecil kau ambil. Bagi-bagilah, supaya negara ini kuat. Jangan 3-5 orang aja yang kuat, kita butuh 100, 200, ribuan orang yang kuat supaya negara ini bisa bangkit menjadi negara yang besar," katanya.

Sebelumnya, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 telah diteken oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September lalu. Dalam aturan tersebut disebutkan pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau WIUP Khusus.

"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri," tulis diktum kedua dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (29/9/2026).

Lebih rinci, larangan pelibatan perusahaan atau afiliasi bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara mencakup dua hal. Pertama, kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Kedua, kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang IUP atau IUPK dengan IUJP.

Namun, pemerintah juga memberlakukan pengecualian di mana penggunaan anak perusahaan atau afiliasi tersebut diberikan apabila menjalan penugasan oleh pemerintah meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, dan/atau pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi diajukan kepada Menteri ESDM.

"Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar," terang beleid tersebut.

Adapun mekanisme bagi pemegang IUP diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya. Dalam hal ini, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan/afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan diajukan kepada gubernur.