Lebih rinci, larangan pelibatan perusahaan atau afiliasi bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara mencakup dua hal. Pertama, kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Kedua, kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang IUP atau IUPK dengan IUJP.
Namun, pemerintah juga memberlakukan pengecualian di mana penggunaan anak perusahaan atau afiliasi tersebut diberikan apabila menjalan penugasan oleh pemerintah meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, dan/atau pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi diajukan kepada Menteri ESDM.