"Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar," terang beleid tersebut.

Adapun mekanisme bagi pemegang IUP diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya. Dalam hal ini, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan/afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan diajukan kepada gubernur.