Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang, Kecuali Ada Restu
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan di mana melarang pemegang izin usaha pertambangan untuk melibatkan anak perusahaan maupun afili
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 08:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar," terang beleid tersebut.
Adapun mekanisme bagi pemegang IUP diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya. Dalam hal ini, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan/afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan diajukan kepada gubernur.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.