"Kontrak yang sedang berjalan tentu harus dihormati, tetapi setelah kontrak berakhir, pemerintah mempunyai ruang untuk menentukan kembali prioritas pemanfaatan gas nasional. Bagi HKI, prinsipnya jelas kebutuhan domestik harus dipastikan aman terlebih dahulu sebelum kontrak ekspor diperpanjang," ujar Ma'ruf.
HKI menilai persoalan tersebut semakin relevan apabila melihat neraca pemanfaatan gas nasional. Data Kementerian ESDM menunjukkan hingga semester I-2026 sekitar 74,55% gas bumi Indonesia digunakan untuk kebutuhan domestik, sedangkan sekitar 25,39% masih dialokasikan untuk ekspor.
Secara volume, realisasi penggunaan gas domestik tercatat sekitar 3.972,26 BBTUD, sedangkan ekspor masih mencapai sekitar 1.352,9 BBTUD, terdiri atas LNG sekitar 998,77 BBTUD dan ekspor gas melalui pipa sekitar 354,13 BBTUD.
Pada saat yang sama, industri merupakan konsumen gas domestik terbesar dengan penggunaan sekitar 1.263,20 BBTUD atau 23,72 persen dari total pemanfaatan gas nasional. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ekspor dan kebutuhan domestik perlu dilihat dalam satu neraca energi yang utuh.
"Ekspor tentu menghasilkan devisa. Tetapi gas yang masuk ke pabrik di dalam negeri menghasilkan efek ekonomi yang lebih panjang: produksi manufaktur, lapangan kerja, pajak, ekspor produk bernilai tambah, hilirisasi, sampai investasi baru," ujarnya.