Besarnya peran minerba menjadi pijakan pembenahan. Berdasarkan naskah kebijakan yang disampaikan, subsektor ini menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp135 triliun pada 2025 dan menyerap hampir 686 ribu tenaga kerja langsung.
Di sisi produksi, pemerintah mengembalikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan ke siklus tahunan. Dengan evaluasi setiap tahun, volume penambangan dapat disesuaikan dengan permintaan pasar, pergerakan harga, dan ketersediaan cadangan.
Penataan itu menjadi perhatian setelah produksi batu bara pada 2025 mencapai sekitar 790 juta ton. Pada saat bersamaan, permintaan dari sejumlah negara pembeli utama melambat.
"Batu bara ini sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui. Kalau produksi terus kita tingkatkan tetapi harga turun, negara justru kehilangan kesempatan mendapatkan nilai yang lebih baik. Karena itu, produksi harus kita atur sesuai kebutuhan pasar dan kepentingan nasional," tambah Bahlil.