NADIKABAR.COM — Pria berinisial NS (25) ditetapkan sebagai tersangka usai memukul dan mengacak-acak dagangan seorang pedagang wanita di Pasar Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat ini, NS juga telah ditahan.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sudah kami dapatkan, saat ini terhadap saudara NS kami tetapkan sebagai tersangka dan nanti akan kita lakukan penahanan," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Kamis (8/10/2026).
Polisi menjerat NS dengan Pasal 401 KUHP. Hilla mengatakan akibat perbuatannya itu, NS terancam hukuman penjara 2,5 tahun.
"Kemudian terhadap saudara NS ini, kami kenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP dan Pasal 521 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 6 bulan," jelasnya.
Sementara itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RD (22). Namun, saat ini RD masih berstatus sebagai saksi karena dia sementara diketahui berperan mengantar NS.
"Sementara masih saksi. Karena waktu itu di situ dia cuma mengantarkan aja sih, ada di TKP (tempat kejadian perkara)," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pria yang memukul dan mengacak-acak dagangan seorang pedagang wanita di Pasar Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku telah dibawa ke kantor polisi.
"Pelaku sudah kita amankan di Polsek Gunung Putri," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan.
Hillal mengatakan saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Terkait kronologi kejadian dan motif pelaku masih dalam pendalaman penyidik.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Peristiwa pemukulan terjadi di lapak dagangan Pasar Griya Gunung Putri pada Senin (5/10). Pemukulan itu dipicu perdebatan lantaran pihak korban membuang sampah ke tempat penampungan yang salah.