Sebagaimana diketahui, dia melanjutkan, OJK telah menaikkan free float (porsi saham publik) dengan tingkatan berjenjang berdasarkan nilai kapitalisasi pasar, yakni 15, 20, dan 25 persen, serta menjatuhkan ratusan sanksi kepada para pelaku pasar di bursa.
"Pertanyaannya, kenapa langkah ini tidak ada apresiasi secuil pun dari MSCI?" tuturnya.
Meski demikian, Said tak menampik masih ada praktik βpengaturan hargaβ dalam perdagangan saham di bursa Indonesia serta KSEI dan OJK cenderung lambat membuka informasi kepemilikan saham di bursa.
Bahkan, dia melanjutkan, KSEI dan OJK perlu didorong menyempurnakan kembali granularitas investor, membuka seluas-luasnya akses informasi dengan sebenar benarnya atas kepemilikan saham para pihak.
Ia merasa berbagai tuntutan dari MSCI itu wajar sebagai lembaga pemeringkat serta memahami sepenuhnya bahwa MSCI, sebagai panduan investor, merasa berkepentingan memberikan informasi yang utuh agar para investor dapat mengambil tindakan investasi dengan matang dan akurat, disertai analisa risiko yang memadai, salah satunya karena dukungan data kepemilikan saham yang akurat.
"Memang masih ada yang kurang, namun kemajuan bertahap telah dijalankan," kata Said.
MSCI mengumumkan untuk membuka konsultasi dengan pelaku pasar mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market (pasar berkembang) ke Standalone Market (pasar mandiri).