Karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian menaikkan statusnya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026.

Namun, hingga akhir pengurus dan pemegang Saham PT BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud. Kondisi inilah yang kemudian membuat OJK memutuskan untuk menutup bank tersebut melalui pencabutan izin usaha.

"OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas," tegas OJK.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Bersamaan dengan itu, LPS mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 pada 10 September 2026 yang menetapkan cara penanganan bank dengan melakukan likuidasi serta meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.