NADIKABAR.COM — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk mengatasi berbagai hambatan ekspor produk dalam negeri. Kerja sama ini difokuskan pada pemenuhan persyaratan dan standar yang ditetapkan negara tujuan ekspor.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, hambatan perdagangan tidak hanya berupa tarif atau bea masuk. Sejumlah negara juga menerapkan berbagai persyaratan non-tarif yang harus dipenuhi agar produk Indonesia dapat memasuki pasar mereka.

"Tujuannya salah satunya atau tujuan utamanya sebenarnya bagaimana kita meningkatkan ekspor.Ekspor ini banyak berbagai cara dan juga banyak berbagai persyaratan. Salah satunya memang banyak negara juga melakukan hambatan non-tarif barier," kata Budi usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemendag dan Barantin, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/10/2026).

Budi menjelaskan, kerja sama tersebut akan memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam memenuhi persyaratan perdagangan internasional. Dengan begitu, produk Indonesia diharapkan semakin mudah diterima di pasar global.

"Targetnya ya ekspor kita terus meningkat. Jadi semakin diterima oleh negara lain produk-produk kita, ya tidak ada hambatan lagi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menjelaskan, negara tujuan ekspor kini semakin memperketat sejumlah persyaratan. Di antaranya standar kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan (sanitary and phytosanitary/SPS), keamanan pangan, ketertelusuran asal-usul produk, hingga mutu barang.

Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan standar komoditas Indonesia dengan persyaratan negara tujuan ekspor. Langkah ini juga mencakup pendampingan kepada pelaku usaha agar produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan internasional.

"Ini misalnya kalau dia tumbuhan, ikan, hewan, itu keamanan pangannya itu betul-betul ketat. Yang ketiga soal traceability. Yang keempat soal mutu.Nah, kira-kira Karantina itu di bidang itu. Mencoba sama-sama mendampingi misalnya pelaku UMKM atau pelaku usaha," bebernya.

Pendampingan tersebut berpotensi dilakukan melalui program klinik ekspor. Konkretnya, pelaku usaha akan diberikan pendampingan terkait persyaratan untuk kegiatan ekspor.

"Jadi itu salah satu, jadi kemungkinannya nanti ada pendampingan. Kalau ditanya konkretnya, detilnya. Kita ada klinik ekspor di Perdagangan juga ada beberapa kegiatan. Kita dampingi secara simultan, sama-sama gitu ya," tutup Abdul.