"Kami sepakati bahwa di internal aplikator ada aturan mengenai pelanggaran kode etik yang dapat dikenakan kepada mitra atau pengemudi. Mereka selama ini juga membuka kanal laporan," kata Jenal seperti dilaporkan tim redaksi.

Menurutnya, banyak aduan masyarakat mengenai pengemudi ojol yang melanggar lalu lintas. Pengemudi ojol itu banyak yang melawan arah, menaiki trotoar, serta membawa penumpang tanpa helm.

Jenal menyebut, masyarakat dan pengguna jasa ojol bisa melaporkan pengemudi nakal tersebut kepada pihak aplikator. Nantinya laporan itu akan ditindaklanjuti. Pemerintah sebagai regulator juga dapat menyampaikan laporan kepada aplikator apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan pengemudi di lapangan.