"Pelanggaran dibagi mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Sanksinya juga berjenjang, mulai dari peringatan, penangguhan akun secara bertahap, hingga pemutusan kemitraan," ujarnya.

Deputy Director of Public Affairs Territory Strategy and Social Impact Grab Indonesia Clarina Andreny menambahkan, pihaknya siap mendukung Pemkot Bogor dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas. Menurutnya, laporan mengenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan mitra pengemudi dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.