Sehari kemudian (29/10/2026), Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) turut mengungkap 2 kasus penyalahgunaan beras SPHP. Kasus pertama ditemukan sebanyak 2 ton beras SPHP yang dioplos dan dijual dengan merek beras lain dengan harga Rp 650.000 per karung 50 kg atau Rp 13.000 per kg. Dilaporkan praktik culas ini diduga telah dijalankan oleh pelaku sejak awal Juni 2026.

Kasus kedua diungkapkan Polda NTB dengan jumlah beras SPHP yang diselewengkan sebanyak 1,5 ton. Sejak awal Agustus, pelaku mengoplos beras SPHP dan dijual kembali dengan merek lain untuk diperdagangkan ke Bali. Harga yang dipatok setelah mengoplos beras SPHP di Rp 312.500 per karung 25 kg.

Masih dalam rangkaian waktu yang berdekatan, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Jawa Timur mengumumkan telah menangkap pelaku pengoplosan beras SPHP total 20 ton (30/10/2026). Para pelaku diduga melakukan pembelian beras SPHP dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang. Beras tersebut kemudian dibawa ke lokasi pengemasan ulang di wilayah Beji.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni membuka kemasan asli beras SPHP, kemudian memindahkan isinya ke dalam karung polos berwarna hijau berukuran 50 kg. Beras tersebut selanjutnya diduga dijual kembali dengan harga Rp 14.000 sampai Rp 15.000 per kg.

Rangkaian temuan ini menunjukkan praktik mafia pangan masih memanfaatkan program pemerintah demi meraup keuntungan pribadi. Bapanas menegaskan praktik tersebut harus diberantas karena merugikan negara, petani, dan konsumen, sekaligus menghambat upaya pemerintah menjaga keterjangkauan harga pangan.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan beras SPHP dapat melaporkannya kepada Satgas Pangan Polri setempat atau melalui kanal pengaduan Bapanas.