NADIKABAR.COM — Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menerapkan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk beras fortifikasi. Langkah ini diambil usai pemerintah mengungkap dan menindak tegas temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga melakukan pelanggaran.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan Bapanas telah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin edar PSAT untuk beras fortifikasi. Di samping itu, langkah penguatan tata kelola beras fortifikasi turut didorong. Bapanas sendiri bertanggung jawab membina Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terkait verifikasi dan penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
"Seperti disampaikan oleh Bapak Kepala Bapanas, dari 27 merek dagang itu 25 tidak memenuhi syarat terkait dengan beras fortifikasi. Kami juga sudah mengeluarkan surat, kita moratorium. Mengingat bahwa hanya kurang dari 10 persen para pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi memenuhi syarat," ujar Andriko dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Andriko menyebut, di Jawa Timur saja sempat ada 8 pelaku usaha yang mengajukan usulan baru untuk memproduksi beras fortifikasi. Namun, seluruh pengajuan tersebut ditunda sementara waktu sampai sistem tata kelola peredarannya benar-benar matang dan terjamin.
"Di Jawa Timur kemarin sudah ada 8 pelaku usaha yang mengusulkan lagi untuk memproduksi beras fortifikasi, tapi kita moratorium dulu, sampai kita memiliki tata kelola beras fortifikasi yang semakin baik," tambah dia.
Adapun salah satu hal yang ingin diperkuat adalah jaminan terhadap kernel fortifikan yang digunakan oleh para produsen beras fortifikasi. Bapanas masih terus melakukan koordinasi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).