Langkah perluasan pengawasan tersebut dilakukan juga sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Bapanas pada akhir Juli 2026 lalu. Saat itu Bapanas mengungkap terdapat 15 sampel merek dagang yang hasil laboratoriumnya menunjukkan 80 persen sampel nilai gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label.

Tak hanya itu, terungkap pula adanya sampel beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar PSAT. Ini merupakan hasil pengawasan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Bapanas selama bulan April 2026 di wilayah Jakarta.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 89 triliun. Bapanas mengungkap pula dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan.

Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik curang yang merugikan masyarakat luas.

"Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita. Ini tidak boleh dikasih toleransi. Perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," ujar Amran.