"Kemudian kita juga belum mendapatkan jaminan terkait kernel beras fortifikan itu mutunya terverifikasi. Standarnya sudah kita buat. Kami melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemenperin terkait dengan otoritas yang memverifikasi kernel," jelas Andriko.
Menurutnya, dalam temuan beras fortifikasi yang dilaporkan Bapanas ke Polri juga termasuk dugaan pelanggaran kandungan nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim produsen. Adapun vitamin dan zat mikro gizi dalam beras fortifikasi ada di kernel fortifikan yang dicampur ke dalam kernel beras yang biasa.
"Jadi karena penyebab beras fortifikasi yang kemarin tidak memenuhi syarat, itu salah satunya adalah kandungan nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim. Nah kami berpikir kalau kernel ada otoritas yang memverifikasi, misalnya BPOM atau Kemenperin, itulah dasar bahwa beras fortifikasi yang menggunakan kernel dari perusahaan yang sudah terverifikasi. Itu hasilnya akan baik," tutur Andriko.
Sebelumnya, terdapat temuan 25 merek beras fortifikasi yang melanggar administrasi, nilai gizi, dan mutu. Adapun dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dimiliki oleh 11 produsen. 2 produsen dengan 9 merek dipastikan telah masuk penyidikan oleh Satgas Pangan Polri.
Temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan Bapanas selama bulan Juli sampai Agustus 2026. Bapanas telah melakukan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di 11 provinsi. Hasilnya terkumpul sebanyak 190 sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran yang mewakili 27 nama dagang.