Sementara itu, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas RI Andriko Noto Susanto mengatakan pihaknya telah melaporkan kepada Polri 25 merek dagang dan 11 pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi dengan klaim tak sesuai label kemasan.

Tidak hanya langkah penegakan hukum melalui Polri, Bapanas juga telah menjatuhkan sanksi administratif, yaitu menghentikan produksi, menarik beras dari peredaran, dan mencabut izin edar.

“Jadi, ke-25 merek beras fortifikasi itu semuanya sudah diberikan itu, dan hari ini seharusnya barang itu sudah tidak ada di pasaran karena tidak memenuhi syarat,” katanya.

Pada Rabu ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan tengah mengusut kasus beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.

Penyidik menemukan lima merek beras fortifikasi yang tak sesuai label kemasan, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.