Kelima beras tersebut diproduksi oleh PT DTA. Berdasarkan hasil pengecekan laboratorium, kandungan gizi beras tersebut tidak sesuai sebagaimana yang dicantumkan pada label.
Perusahaan tersebut dalam periode April sampai dengan Agustus 2026 telah memproduksi beras fortifikasi sebanyak kurang lebih 2,5 juta kilogram dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 sampai dengan Rp27.998 per kilogram. Total nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar.
Penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun untuk saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.