NADIKABAR.COM β Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI mengungkapkan menemukan kandungan zinc berlebih pada suatu beras fortifikasi atau beras dengan tambahan gizi berdasarkan pengecekan laboratorium.
Deputi Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas RI Hermawan dalam konferensi pers mengatakan pihaknya menemukan kandungan zinc sebesar 120 persen pada suatu merek beras fortifikasi.
βSedangkan batas normalnya harusnya hanya 40 miligram zinc yang harus dikonsumsi oleh manusia normal per hari, tapi, faktanya itu melebihi dari 120 persen,β katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kandungan zinc berlebih dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, diare, dan pusing dalam waktu singkat. Apabila dosis tinggi itu dikonsumsi terus-menerus, maka bisa menghambat penyerapan tembaga pada tubuh.
βSehingga dapat menyebabkan anemia, kesemutan, kebas, dan gangguan keseimbangan lainnya,β katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas RI Andriko Noto Susanto mengatakan pihaknya telah melaporkan kepada Polri 25 merek dagang dan 11 pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi dengan klaim tak sesuai label kemasan.
Tidak hanya langkah penegakan hukum melalui Polri, Bapanas juga telah menjatuhkan sanksi administratif, yaitu menghentikan produksi, menarik beras dari peredaran, dan mencabut izin edar.
βJadi, ke-25 merek beras fortifikasi itu semuanya sudah diberikan itu, dan hari ini seharusnya barang itu sudah tidak ada di pasaran karena tidak memenuhi syarat,β katanya.
Pada Rabu ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan tengah mengusut kasus beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Penyidik menemukan lima merek beras fortifikasi yang tak sesuai label kemasan, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Kelima beras tersebut diproduksi oleh PT DTA. Berdasarkan hasil pengecekan laboratorium, kandungan gizi beras tersebut tidak sesuai sebagaimana yang dicantumkan pada label.
Perusahaan tersebut dalam periode April sampai dengan Agustus 2026 telah memproduksi beras fortifikasi sebanyak kurang lebih 2,5 juta kilogram dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 sampai dengan Rp27.998 per kilogram. Total nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar.
Penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun untuk saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.