Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat identifikasi dan pencegahan risiko, pemantauan pelaksanaan, serta efektivitas perlindungan lingkungan dan sosial.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan terdapat lima aspek yang perlu diperhatikan dalam penerapan perlindungan lingkungan, yaitu kualitas air, ekosistem akuatik, fungsi dan operasi waduk, konstruksi dan operasi PLTS, serta keselamatan dan pengelolaan limbah hingga akhir masa pakai fasilitas.

Selain itu, identifikasi risiko lingkungan harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing lokasi karena tidak semua badan air maupun lahan dapat menerapkan pendekatan yang seragam.

Perwakilan tim riset Universitas Andalas Akhmad Suraji menyampaikan hasil penelitian di PLTS Cirata dan Singkarak menunjukkan kualitas air di kedua lokasi mendukung pengembangan PLTS terapung berskala besar. Meski demikian, pengembangan tersebut tetap perlu disertai identifikasi tantangan lingkungan dan sosial yang harus ditangani.

Suraji menyampaikan tim peneliti akan merumuskan konsep kebijakan dan implementasi perlindungan lingkungan dan sosial untuk disampaikan kepada pemerintah. Tim juga akan melanjutkan rangkaian FGD Delphi Round bersama pemerintah daerah, khususnya di Sumatera Barat dan Jawa Barat yang menjadi lokasi penelitian.