NADIKABAR.COM β€” Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bersama KONEKSI merumuskan langkah mitigasi risiko lingkungan dan sosial dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung.

Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Kementerian PPN/Bappenas Togu Pardede mengatakan, percepatan transisi energi tidak cukup diukur melalui penambahan kapasitas pembangkit atau penurunan emisi, tetapi juga harus memastikan prosesnya berlangsung secara berkeadilan dengan memperhatikan perlindungan lingkungan dan sosial.

β€œKita membutuhkan kerangka perlindungan yang tidak hanya mengidentifikasi risiko, tapi juga menetapkan langkah pencegahan dan mitigasi, memperjelas tanggung jawab kelembagaan, serta memastikan adanya mekanisme partisipasi masyarakat yang bermakna," ucapnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Delphi Round pada 19–20 Oktober 2026, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan Kerangka Kerja Perlindungan Lingkungan dan Sosial atau Environmental and Social Safeguards.​ FGDdiselenggarakan bersama KONEKSI, platform kemitraan Australia Indonesia di bidang pengetahuan dan inovasi,

Program PLTS 100 gigawatt (GW) merupakan salah satu agenda strategis dalam Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) 2027 untuk memperkuat ketahanan nasional melalui penyediaan energi berkelanjutan berbasis sumber daya domestik.

Pengembangan PLTS terapung atau Floating Solar Photovoltaic (FPV) dinilai potensial karena relatif tidak terkendala keterbatasan lahan seperti PLTS yang dibangun di darat. Namun, pengembangannya tetap memerlukan perhatian terhadap potensi risiko lingkungan dan sosial.

Dalam FGD hari pertama, peserta memetakan sejumlah isu prioritas lingkungan dan sosial, antara lain gangguan hidrologi, degradasi lingkungan, tekanan lingkungan, ketidakadilan sosial, gangguan terhadap ikan, serta partisipasi perempuan dan masyarakat.

Isu-isu tersebut selanjutnya akan diseleksi untuk menentukan lima prioritas dalam penyusunan kerangka perlindungan lingkungan dan sosial.

Pada hari kedua, diskusi difokuskan pada perumusan tindakan perlindungan yang terkoordinasi dengan melibatkan pelaksana program (actors), pemilik dan institusi terkait (owners), serta masyarakat (customers).

Pembahasan mencakup empat topik utama, yakni degradasi lingkungan, lemahnya partisipasi, kehilangan penghidupan, dan penurunan kualitas air.

Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat identifikasi dan pencegahan risiko, pemantauan pelaksanaan, serta efektivitas perlindungan lingkungan dan sosial.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan terdapat lima aspek yang perlu diperhatikan dalam penerapan perlindungan lingkungan, yaitu kualitas air, ekosistem akuatik, fungsi dan operasi waduk, konstruksi dan operasi PLTS, serta keselamatan dan pengelolaan limbah hingga akhir masa pakai fasilitas.

Selain itu, identifikasi risiko lingkungan harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing lokasi karena tidak semua badan air maupun lahan dapat menerapkan pendekatan yang seragam.

Perwakilan tim riset Universitas Andalas Akhmad Suraji menyampaikan hasil penelitian di PLTS Cirata dan Singkarak menunjukkan kualitas air di kedua lokasi mendukung pengembangan PLTS terapung berskala besar. Meski demikian, pengembangan tersebut tetap perlu disertai identifikasi tantangan lingkungan dan sosial yang harus ditangani.

Suraji menyampaikan tim peneliti akan merumuskan konsep kebijakan dan implementasi perlindungan lingkungan dan sosial untuk disampaikan kepada pemerintah. Tim juga akan melanjutkan rangkaian FGD Delphi Round bersama pemerintah daerah, khususnya di Sumatera Barat dan Jawa Barat yang menjadi lokasi penelitian.