NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan perjudian online (judol) lewat situs Boxkia.com dan menangkap empat orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu, menjelaskan terungkapnya kasus tersebut bermula saat penyelidik menemukan situs Boxkia.com yang menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.
“Dalam mekanisme permainan tersebut, pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran guna memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu,” katanya.
Barang-barang tersebut, dia menambahkan, dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Untuk mendukung transaksi di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran QRIS. Sementara itu, penarikan dana atau withdraw pemain diduga disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU.
Suhermanto mengatakan, empat tersangka yang diamankan berinisial FAD, ASP, L, dan JC yang merupakan warga negara China.
Tersangka JC, kata dia, diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia juga bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan situs agar dikenal lebih luas melalui dunia maya.
Kemudian, tersangka FAD diduga bekerja pada divisi kreatif situs Boxkia, meliputi penyuntingan konten, desain grafis, serta publikasi materi promosi melalui media sosial, antara lain Instagram dan TikTok.
Berikutnya, tersangka ASP bertugas sebagai layanan pelanggan atau customer service sekaligus admin. Ia diduga berperan meningkatkan keterlibatan pengguna (engagement) untuk mendongkrak peringkat situs Boxkia.
Terakhir, tersangka L diduga bertugas pada bagian keuangan. Perannya meliputi pengelolaan gaji karyawan, pembukuan keuangan, serta pengurusan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.
Dari tangan para tersangka, disita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, dan beberapa telepon genggam.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perjudian online, penyertaan dalam tindak pidana, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik, serta pengajuan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk operasional website bermuatan perjudian tersebut,” kata Suhermanto.
Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di Kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat, serta melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara.
Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu itu menegaskan bahwa penanganan kasus perjudian online akan terus dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam operasional maupun aliran dana dari aktivitas tersebut.
“Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas bapak Kapolri. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa penanganan perkara perjudian online tidak hanya berfokus pada pengelola situs, tetapi juga dengan menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan TPPU.