NADIKABAR.COM — Pemerintah membuka peluang untuk merevisi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, bisa jadi batas penghasilan yang tidak kena pajak bisa naik besarannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi PTKP akan disesuaikan dengan inflasi. Pihaknya akan menghitung bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Airlangga bilang program ini menjadi salah satu kebijakan yang akan dilakukan pada 2027. Hal tersebut merupakan hasil rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
"Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi, ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan," beber Airlangga usai rapat, Rabu (30/9/2026).
Sebelumnya, usulan merevisi ambang batas PTKP pernah bergulir tahun lalu. Medio September 2025 silam, para buruh sempat dipanggil ke Istana Kepresidenan untuk berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar penghasilan tidak kena pajak alias (PTKP) batasnya dinaikkan. Dari yang awalnya cuma Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
"Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan," katanya usai bertemu Prabowo, Senin (1/9/2025) silam.
Kala itu Kementerian Keuangan sebagai regulator utama perpajakan mengaku belum mendapatkan informasi soal usulan tersebut, sehingga kala itu belum ada rencana untuk melakukan revisi PTKP.
Dalam catatan NadiKabar, usulan kenaikan PTKP dinilai dapat mendongkrak perekonomian. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menilai kebijakan reformasi pajak jelas dapat menggerakkan perekonomian, tak terkecuali peningkatan ambang batas PTKP.
Dia menilai saat ini memang PTKP pekerja di Indonesia terlampau sangat rendah, yaitu Rp 4,5 juta per bulan. Hal ini membuat penghasilan masyarakat kelas menengah menjadi lebih banyak yang terpotong pajak.
"Pajak sebagai instrumen yang tepat untuk menggerakkan perekonomian yang sedang lesu. Salah satunya adalah melalui peningkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP saat ini terbilang sangat rendah, Rp 54 juta selama setahun atau Rp 4,5 juta sebulan," beber Huda ketika dihubungi NadiKabar, Senin (8/9/2025) yang lalu.
Menaikkan PTKP pun sangat mungkin berdampak ke penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi ke kantong negara. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan ketika PTKP dinaikkan pada 2013, penerimaan negara dari PPh orang pribadi anjlok Rp 13 triliun. Saat itu, PTKP hanya naik 53%.
"Jelas kita perlu melihat sisi fiskalnya. Ada pengalaman menarik di 2013. Waktu itu pemerintah menaikkan PTKP cukup besar, sekitar 53%. Dampaknya? Penerimaan PPh orang pribadi turun sekitar Rp 13 triliun," sebut Yusuf Rendy kepada NadiKabar.