NADIKABAR.COM — Bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik sebelumnya pada tahun ini wajib disertai kesanggupan balik nama tahun depan. Lalu apa akibatnya kalau tidak balik nama?

Syarat bayar pajak kendaraan dipermudah. KTP asli yang sebelumnya menjadi persyaratan utama, khusus tahun 2026 tak diperlukan lagi. Kamu yang mau bayar pajak kendaraan tahun ini, hanya perlu menyertakan KTP pemilik saat ini.

Namun demikian, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Salah satunya kamu wajib menyertakan kesanggupan untuk balik nama pada tahun 2027. Lengkapnya, berikut ini lima syarat wajib bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama dikutip dari laman Instagram Pemprov Banten.