Kalau diblokir, itu artinya kamu harus mengurus ke Samsat sekaligus mengurus balik namanya. Adapun pengurusan balik nama itu biayanya kini lebih murah. Soalnya, bea balik nama yang semula dikenai tarif 1 persen, sudah dihapuskan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan tim redaksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya.
Tapi jangan salah kaprah kalau saat balik nama kamu tak keluar duit sama sekali. Masih ada serangkaian biaya yang wajib dibayar saat melakukan proses balik nama. Biaya yang dimaksud berupa PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.