1. Membuat surat pernyataan resmi2. Mengisi formulir yang disediakan Samsat3. Menyatakan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir4. Meyatakan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada 20275. Mencantumkan nomor telepon aktif untuk diverifikasi petugas Samsat
Lebih lanjut dijelaskan, kendaraan yang pajaknya dibayar menggunakan skema tanpa KTP pemilik asli itu, akan masuk dalam sistem pengawasan. Sebab, tahun depan wajib balik nama. Lalu apa jadinya kalau kendaraan itu tak diurus balik nama? Jangan kaget kalau data kendaraan kamu jadi diblokir.
"Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi," begitu penjelasannya.