NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penindakan ekspor ilegal seberat 4.266 gram emas padat berbentuk kapsul di wilayah Yogyakarta Internasional Airport (YIA) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai dua penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat dengan tujuan Singapura pada Minggu 8 Oktober 2026," kata Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, menindaklanjuti informasi tersebut, Petugas Bea Cukai Yogyakarta kemudian melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap kedua penumpang tersebut di area keberangkatan internasional YIA, Kulon Progo, DIY.
Dia mengatakan, barang yang diamankan pada pemeriksaan terhadap penumpang pertama berinisial CS, petugas menemukan padatan yang diduga emas seberat 2.131 gram atau 2,1 kilogram yang disembunyikan dalam pakaian dalam yang dikenakan.
"Pemeriksaan terhadap penumpang kedua berinisial JP menemukan padatan serupa seberat 2.135 gram yang juga disembunyikan pada tubuhnya. Dengan demikian, total berat yang diamankan mencapai 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram," katanya.
Agus mengatakan, nilai barang bukti yang diamankan petugas tersebut mencapai Rp11 miliar dengan potensi kerugian dari bea keluar lebih dari sebesar Rp1,6 miliar.
Dia juga mengatakan, dari pemeriksaan lebih lanjut kedua penumpang ini merupakan warga negara Tiongkok yang akan berangkat ke Singapura, yang tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean ekspor untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean.
"Kedua penumpang beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dengan peralatan khusus, barang tersebut memiliki kandungan emas 98,97 persen, atau bisa dikatakan ini adalah emas 24 karat.
Agus mengatakan, modus penyembunyian barang pada tubuh ini menunjukkan pengawasan yang cermat di pintu keberangkatan dan pintu keluar, pengawasan dilakukan melalui analisis informasi pengamatan dan pemeriksaan mendalam berdasarkan indikasi yang ditemukan petugas.
"Penindakan ini juga sejalan dengan pengawasan yang dilakukan di kantor-kantor bea cukai lainnya terhadap indikasi pelanggaran ekspor emas di berbagai wilayah," katanya.