Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Bea Cukai Bongkar Impor Ilegal Beras-Pakaian Bekas Rp 27,3 Miliar!
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan empat penindakan terhadap dugaan impor ilegal sepanjang Agustus-September 2026. Dari operasi tersebut, puluhan ko
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 10:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Bea Cukai menemukan indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar. Modusnya antara lain pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang.
Beras dan garam, misalnya, dimuat secara bersamaan sehingga barang tersebut tersamarkan. Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui ketentuan larangan dan pembatasan impor.
"Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang, seperti apa yang terlihat pengelabuan garam dan beras," bebernya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.