Secara rinci, penindakan di Sumatera Utara menghasilkan 430 bal pakaian bekas senilai Rp 3,4 miliar. Sementara di Tanjung Perak ditemukan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp 7,8 miliar.
Kemudian, sebanyak 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp 8,006 miliar diamankan di Bogor. Adapun di Tanjung Priok, Bea Cukai mengamankan sembilan kontainer berisi pakaian bekas senilai Rp 8,04 miliar.
"Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI," tutup Djaka.