Pengiriman emas ke luar negeri sebenarnya diperbolehkan selama mengikuti ketentuan ekspor yang berlaku. Namun, pemerintah akan menindak pihak-pihak yang berupaya mengirimkan emas secara ilegal.

"Ada nggak sih emas yang secara legal dibawa ke luar negeri? Ada. Diekspor dengan cara yang legal. Ini adalah upaya penyelundupan, membawa emas kita ke luar negeri dengan cara yang tidak sah," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengungkapkan ekspor emas Indonesia yang dilakukan secara legal turun dibandingkan tahun sebelumnya.

Djaka menyebut volume ekspor emas pada 2025 mencapai 19,66 ton dengan jumlah eksportir 15 perusahaan. Sementara hingga September 2026, ekspor emas baru mencapai 3,74 ton yang dilakukan oleh lima perusahaan.