Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Nilai Barang Rp 11,25 Triliun
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah melakukan sebanyak 20.643 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp 11,25 triliun hingga Agustus 2026. Hal ini disampaikan Direktu
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 7 September 2026 pukul 21:51 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain rokok ilegal, penindakan juga menyasar sektor ekspor dan impor. Pada sektor ekspor, tercatat ada 325 kasus penindakan dengan nilai barang yang diamankan mencapai Rp 1,82 triliun hingga Agustus 2026. Sementara di sektor impor, DJBC melakukan 6.309 penindakan dengan nilai barang tembus Rp 6,93 triliun.
"Sementara itu, pada penindakan narkotika hingga Agustus 2026, DJBC telah mengamankan 11,43 ton barang bukti," tambah Djaka.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.