NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 soal potensi penurunan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimiliki lembaga tersebut. Meski demikian, BEI akan meminta klarifikasi kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian di balik pengumuman tersebut.

"Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Langkah klarifikasi tersebut dilakukan lantaran BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.

"Berbagai langkah perbaikan tersebut telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional. Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia," terangnya.

BEI juga menekankan bahwa pengumuman MSCI tersebut masih berupa proses konsultasi, bukan keputusan final. MSCI membuka penerimaan masukan hingga 30 April 2027.

"Perlu kami tekankan juga bahwa pengumuman MSCI ini masih terkait proses konsultasi, dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027 dan bukan pengumuman keputusan final," tegasnya.

BEI akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.