Bersamaan dengan hal tersebut, BEI juga mengeluarkan 11 saham dari Daftar Efek Margin. Saham tersebut mencakup PT Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN), PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS), PT Esta Indonesia Tbk (NEST), PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT), PT Putra Mandiri Jembar Tbk (PMJS), PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE), dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM).
Ketetapan tersebut mengacu pada sejumlah aturan BEI, yakni Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Short Selling serta Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. Keduanya ditetapkan melalui keputusan direksi BEI pada 1 Oktober 2024.