Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
BEI Coret BBCA, ASII, hingga BUMI dari Daftar Short Selling
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencoret seluruh daftar saham yang bisa ditransaksikan dengan skema short selling. Dalam hal ini, terdapat lima saham yang dikeluarkan da
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 10:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain itu, ketetapan ini juga merujuk pada keputusan direksi BEI tertanggal 18 September 2026 mengenai perubahan ketentuan pembatasan transaksi short selling, serta pengumuman BEI pada 14 September 2026 tentang pemberlakuan kembali pembiayaan transaksi short selling dan pelaksanaannya oleh perusahaan efek.
"Dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek yang dapat ditransaksikan dan/atau dijaminkan dalam Transaksi Margin dan/ atau Short Selling untuk pelaksanaan pembiayaan dan/ atau transaksi pada bulan November 2026," tulis BEI dalam pengumumannya, dikutip Jumat (30/10/2026).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.