Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
BEI Kaji Besaran Dividen buat Pemegang Saham
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji besaran dividen bagi para pemegang sahamnya. Besaran dividen akan diputuskan dalam mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Lu
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 25 September 2026 pukul 13:35 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam kesempatan terpisah, Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan besaran dividen BEI akan ditetapkan melalui mekanisme RUPSLB. OJK tidak menetapkan porsi dividen BEI yang wajib diberikan kepada pemegang saham.
"Dividennya sendiri berapa proporsinya dan sebagainya, tentu norma dasarnya adalah kembali kepada rumusan yang diajukan nanti persetujuannya di dalam forum tertinggi di Bursa, yaitu RUPS. Tanpa perlu meminta izin secara khusus lagi kepada OJK," jelas Hasan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.