Dalam kesempatan terpisah, Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan besaran dividen BEI akan ditetapkan melalui mekanisme RUPSLB. OJK tidak menetapkan porsi dividen BEI yang wajib diberikan kepada pemegang saham.

"Dividennya sendiri berapa proporsinya dan sebagainya, tentu norma dasarnya adalah kembali kepada rumusan yang diajukan nanti persetujuannya di dalam forum tertinggi di Bursa, yaitu RUPS. Tanpa perlu meminta izin secara khusus lagi kepada OJK," jelas Hasan.