Jeffrey mengatakan, saat ini belum ada pembatasan khusus terkait harga di pasar negosiasi. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan pelaku pasar untuk melakukan transaksi di luar pasar reguler.
"Sampai saat ini peraturan yang berlaku adalah tidak ada pembatasan khusus terkait harga di pasar negosiasi, ya itu tentu untuk mengakomodir kebutuhan dari para pemegang saham yang mau melakukan transaksi di luar pasar reguler," pungkasnya.
Sebagai informasi, pasar negosiasi merupakan perdagangan saham di BEI yang dilakukan melalui tawar-menawar langsung antar pihak, bukan melalui sistem lelang berkelanjutan. Penyelesaiannya juga dilakukan berdasarkan kesepakatan antar Anggota Bursa.