Berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, diatur batasan harga terendah Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) untuk diperdagangkan di pasar negosiasi adalah Rp 1.

Selain itu, terdapat juga mekanisme transaksi di pasar reguler, yakni perdagangan saham di BEI dilakukan melalui sistem lelang berkelanjutan oleh Anggota Bursa. Transaksi kemudian diselesaikan dua hari bursa setelah perdagangan dilakukan (T+2).

Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai) merupakan perdagangan efek di BEI yang dilakukan melalui proses tawar-menawar dengan sistem lelang berkelanjutan. Transaksi di pasar ini diselesaikan pada hari bursa yang sama dengan waktu perdagangan (T+0).