Selain itu, BEI juga menambahkan ketentuan yang memberikan kesempatan kepada calon perusahaan tercatat untuk mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan porsi kepemilikan di atas 5%. Ketentuan ini berlaku sepanjang penerima manfaat merupakan investor publik (free float), memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan BEI.

Kemudian pada Peraturan I-A tidak lagi menetapkan harga minimum dalam penawaran umum. Perubahan ini diharapkan memudahkan calon emiten menghimpun dana secara optimal sekaligus membuka peluang bagi investor untuk membeli saham dengan harga lebih terjangkau.

BEI juga akan meminta calon perusahaan tercatat untuk menyampaikan proyeksi keuangan untuk periode lima tahun setelah tercatat, dokumen laporan riset ekuitas, dan informasi ringkas permohonan pencatatan efek. Ketentuan ini ditujukan untuk bahan evaluasi komprehensif berdasarkan data yang disampaikan calon emiten.