Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
BEI Mulai Perketat Syarat IPO, Harga Minimum Saham Dihapus
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperketat syarat pencatatan saham di pasar modal Indonesia. Langkah ini tertuang dalam perubahan tahap kedua Peraturan Bursa Nomo
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 09:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain memperketat persyaratan bagi calon emiten, revisi Peraturan I-A juga memberikan fleksibilitas dalam pemesanan dan perubahan kode saham perusahaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratannya akan diatur melalui Surat Keputusan Direksi BEI.
"Implementasi perubahan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.