Selain memperketat persyaratan bagi calon emiten, revisi Peraturan I-A juga memberikan fleksibilitas dalam pemesanan dan perubahan kode saham perusahaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratannya akan diatur melalui Surat Keputusan Direksi BEI.

"Implementasi perubahan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan," pungkasnya.