Adapun rinciannya, AB dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp 750 miliar, kuota short selling dibatasi paling banyak 0,02% dari jumlah saham tercatat (listed shares) per hari.

Kemudian untuk AB dengan rata-rata nilai transaksi harian Rp 750 miliar hingga Rp 1,5 triliun, kuota transaksi ditetapkan paling banyak 0,03% dari jumlah saham tercatat per hari. Sementara AB dengan rata-rata nilai transaksi harian lebih dari Rp 1,5 triliun dapat melakukan transaksi short selling paling banyak 0,05% dari jumlah saham tercatat per hari.

BEI menerapkan masa transisi untuk layanan short selling, di mana hingga 31 Desember 2026 transaksi ini hanya dapat diakses oleh investor individu domestik. Setelah itu, akses akan dibuka secara bertahap kepada kelompok investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.

Investor yang menggunakan layanan transaksi IDSS wajib memenuhi persyaratan jaminan sejak awal. Dana Jaminan Awal yang harus disetorkan minimal Rp 50 juta atau 50% dari nilai transaksi short selling, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi.

Selama posisi short selling berlangsung, kecukupan jaminan akan dipantau melalui Rasio Short Selling. Jika harga saham naik, nilai jaminan akan tergerus karena biaya untuk membeli kembali saham menjadi lebih besar.