Penurunan rasio jaminan hingga menyentuh batas yang ditentukan dapat memicu margin call, yakni permintaan kepada investor untuk menambah jaminan. Kemudian jika kewajiban pemenuhan jaminan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, tersedia mekanisme pembelian kembali secara paksa (forced buy) sebagai bagian dari pengendalian risiko.

Khusus untuk IDSS, mekanisme forced buy otomatis dilakukan setiap akhir Hari Bursa, sehingga investor tidak dapat mempertahankan posisi IDSS hingga Hari Bursa berikutnya. Dengan adanya mekanisme tersebut, penerapan IDSS tidak hanya memperhatikan kesiapan sistem dan AB, tetapi juga memastikan adanya pengendalian risiko selama posisi short selling berlangsung.

BEI akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan IDSS dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan ekosistem short selling sekaligus memperkuat pengembangan produk dan mekanisme transaksi di pasar modal.

"Penerapan IDSS ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya BEI menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis. Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2026).