"Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp 50 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya," tulis BEI dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Rincian perubahan tersebut mencakup waktu yang dimulai hari ini hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1. Selanjutnya saham dengan harga di atas Rp 10 hingga di bawah Rp 200, ARA 35% dan ARB 15%.

Kemudian untuk saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, ARA 25% dan ARB 15%. Sementara untuk saham di atas Rp 5.000 memiliki ARA 20% dan ARB 15%.