Kemudian pada 1 Januari 2027, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1. Untuk harga Rp 11 hingga Rp 200, ARA dan ARB masing-masing 35%. Kemudian harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, masing-masing 25% dan harga di atas Rp 5.000, masing-masing 20%.

Sementara untuk Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA dengan rincian yakni dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1. Sementara DINFRA dengan harga di atas Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%. Sebelumnya, seluruh unit DINFRA dengan harga di atas Rp 50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%