Sebagai informasi, BEI kembali menerapkan skema perdagangan short selling berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterima BEI. Adapun Implementasi skema perdagangan short selling ini dijalankan berdasarkan ketentuan BEI.

Short selling adalah strategi transaksi di pasar modal di mana investor menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjamnya terlebih dahulu, dengan harapan dapat membelinya kembali di harga yang lebih rendah untuk meraup keuntungan.

"Pemberlakuan kembali implementasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2026," tulis Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, dalam pengumumannya, dikutip Selasa (15/9/2026).