Berdasarkan laporan itu, penyidik dari Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pelapor dan sejumlah saksi serta korban diperiksa, termasuk pemeriksaan medis korban di RSUD Tarakan.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban," ujar Evi.

"Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2025 hingga September 2026," lanjutnya.

Evi menyebut penyidik turut mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban. Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya polisi menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan ayah korban berinisial MT (44) sebagai tersangka.

"Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka," kata Evi.