Kemudian, polisi menangkap tersangka MT di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada 15 Oktober 2026. "Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum)," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik. Tersangka MT juga langsung ditahan.
Evi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga. Menurutnya, anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta pendampingan agar dapat menjalani kehidupan dan tumbuh kembang secara layak.
"Apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan," pungkasnya.