NADIKABAR.COM — Remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat, diperkosa ayah kandungnya hingga hamil. Sosok ayah kandung pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari, menyebut kasus ini terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya mendatangi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026. Saat itu, korban memeriksa kesehatan lantaran mengalami flek.

"Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan," kata AKBP Evi kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Evi mengatakan dalam pemeriksaan itu, korban akhirnya mengungkapkan hal yang dialaminya hingga hamil. Dari cerita korban, pihak Puskesmas pun menghubungi paman korban.

"Selanjutnya (paman korban) mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk melaporkan kejadian tersebut," ucapnya.

Berdasarkan laporan itu, penyidik dari Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pelapor dan sejumlah saksi serta korban diperiksa, termasuk pemeriksaan medis korban di RSUD Tarakan.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban," ujar Evi.

"Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2025 hingga September 2026," lanjutnya.

Evi menyebut penyidik turut mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban. Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya polisi menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan ayah korban berinisial MT (44) sebagai tersangka.

"Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka," kata Evi.

Kemudian, polisi menangkap tersangka MT di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada 15 Oktober 2026. "Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum)," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik. Tersangka MT juga langsung ditahan.

Evi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga. Menurutnya, anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta pendampingan agar dapat menjalani kehidupan dan tumbuh kembang secara layak.

"Apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan," pungkasnya.