NADIKABAR.COM — Mobil bekas pemakaian kedutaan dengan pelat nomor diplomatik (CD) menjadi salah satu incaran pencinta otomotif. Biasanya, mobil eks kedutaan tersebut merupakan mobil CBU yang langka di Indonesia. Kalau WNI mau beli mobil bekas kedutaan, apakah harus bayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)?
Seperti diketahui, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II sudah digratiskan. Artinya, jika pembeli mobil bekas ingin balik nama, maka tidak dikenakan pajak atau bea balik nama lagi.
Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama hanya kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena bea balik nama.